Eks Karyawan PT NBO: Mereka Tidak Ada Izin K3

Loading...

DUMAI – Diberitakan sebelumnya, PT NBO Diduga Tak Memiliki Izin K3, Disnakertrans Provinsi Riau akan lakukan pengecekan. Terkait hal tersebut, Eks Karyawan PT NBO buka suara.

Eks Karyawan yang tak ingin dipublish namanya mengaku pernah bekerja di PT Nabaty Bottom Oil (NBO) yang terletak di Jalan Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tersebut.

Loading...

Saat dikonfirmasi Wartawan pada Rabu (01/08), ia membeberkan kebobrokan dan tata kelola di PT NBO yang tidak memiliki Izin K3.

Diketahui, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.

Bahkan, Eks Karyawan juga mengatakan, pengolahan minyak yang di lakukan perusahan tersebut menggunakan bahan kimia.

“Memang gak ada izinnya itu bang, mereka masak minyak pakai bahan kimia, mereka tidak ada izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) nya bang,” ungkapnya pada Cakrapos.

Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Mirisnya data yang dirangkum sampai saat ini, bahwa PT NBO telah mengabaikan hal tersebut sudah sejak lama.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Riau Dr H Imron Rosyadi ST MH mengatakan akan segera melakukan pengecekan terhadap PT NBO.***

Loading...

Komentar