Dumai PPKM Level III, rumah ibadah dan pasar tetap buka dengan prokes ketat

Loading...

DUMAI – Kota Dumai mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 atau dalam sepekan kedepan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III, berdasarkan Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 04 Tahun 2021.

Untuk kegiatan perekonomian, seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, grosir, pedagang asongan dan bengkel serta sejenisnya masih diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknis diatur pemerintah daerah.

Loading...

Walikota sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Dumai Paisal mengatakan, pelaksanaan PPKM Level III guna menurunkan penularan COVID-19 dalam mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

“Perlu upaya bersama menjalankan PPKM ini untuk mengurangi penularan COVID-19, dan diharap kita tetap memakai masker dengan benar saat berada diluar rumah,” kata Paisal, Selasa.

PPKM Level III Kota Dumai membatasi kegiatan belajar mengajar agar dilakukan secara dalam jaringan atau daring, kemudian tempat kerja diberlakukan 75 persen work from home dan 25 persen work from office dengan protokol kesehatan COVID-19 yang lebih ketat.

Kegiatan sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, publik, proyek vital nasional dan industri, penyediaan kebutuhan pokok masyarakat, baik lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan tetap bisa beroperasi penuh, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih kuat.

Selanjutnya, kegiatan makan minum di tempat umum, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan yang pengaturan teknis diatur pemerintah daerah.

Rumah makan dan kafe skala kecil lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, dan menerima makanan dibawa pulang atau delivery dengan prokes.

Restoran, rumah makan kafe skala sedang besar di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan ditempat.

Sedangkan untuk tempat ibadah, masjid musalla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lain difungsikan sebagai rumah ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan optimalkan ibadah di rumah.

“Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan masyarakat paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Termasuk untuk tempat rapat dan seminar serta pertemuan yang bisa menimbulkan kerumunan ditutup sementara waktu hingga dinyatakan aman,” demikian Paisal.

Dia mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, supaya Dumai dapat terhindar dari pandemi COVID-19 ini. jok

Loading...

Komentar