ROHIL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sidang Paripurna dalam rangka penyampaian dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Rohil tahun anggaran 2021,Senin (23/5/2022), Pukul 16.45 WIB di Gedung DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam,Bagansiapiapi.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua II Basiran NUr Efendi,SE dihadiri Ketua DPRD, Maston,Wakil Ketua I Abdulah,Wakil Ketua III Hamzah dan 30 anggota Dewan sesuai dengan daftar hadir,Wakil Bupati Rohil,H.Sulaiman,SS,Sekwan Sarman Syahroni serta Kepala OPD.
Basiran NUr Efendi, SE dalam sambutannya menyampaikan,Sidang Paripurna kali ini dalam agenda penyampaian sambutan dan rekomendasi hasil kerja pansus LKPJ DPRD Rohil bersama tim ahli DPRD terhadap LKPJ Bupati Rohil Tahun Anggaran 2021.
“Pembentukan Pansus DPRD Rohil atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah Kabupaten Rohil untuk ditindaklanjuti dalam rangka mengatasi permasalahan yang dihadapi ketika menyelenggarakan tugas Pemerintahan,”Ucap Basiran Nur Efendi.
Selanjutnya,Kepala Daerah Kabupaten Rohil menyempurnakan LKPJ ini sesuai rekomendasi DPRD Rohil dan memperbaiki pelaksanaan APBD dalam tahun anggaran berikutnya,” Sebutnya.
Sementara,Ketua Pansus DPRD LKPJ Bupati Rohil,Amansyah saat membacakan hasil kesimpulan pembahasan pansus menyampaikan bahwa secara umum LKPJ Bupati tahun anggaran 2021 telah memiliki konsistensi dengan visi,misi,tujuan dan sasaran sebagaimana RPJMD yang telah ditetapkan pada peraturan daerah Rohil tentang RPJMD 2021-2026.
Untuk realisasi pendapatan sebut Amansyah,menurut jenis pendapatan maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun 2021 dengan Target sebesar Rp. 144.573.706.721,00 dengan realisasi sebesar Rp.136.080.754.916,23 atau terealisasi sebesar 94,13 %. Namun jika dilihat dari masing-masing jenis PAD ada dua jenis PAD yang melebihi target yaitu pajak daerah sebesar 100,22 % dan retribusi daerah sebesar 114,34 %.
Amansyah juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan dan penyampaian dokumen LKPJ Bupati Rokan Hilir anggaran Tahun 2021 belum memenuhi sistematika penyusunan LKPJ sesuai dengan lampiran Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Di akhir penyampaian masukan dari Pansus LKPJ Bupati Rohil Anggaran Tahun 2021 disampaikan dalam bentuk rekomendasi yang konstruktif kepada kepala daerah Kabupaten Rohil untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan.
“Rekomendasi ini diharapkan supaya diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggraan Pemerintahan Daerah ke depannya,”Pungkas Amansyah.
Sedangkan,Wakil Bupati Rohil H Sulaiman,SS menyampaikan ucapan terima kasih atas nama Pemerintah kepada seluruh elemen baik aparatur Pemerintah maupun pihak swasta yang telah memberikan dukungan kepada Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Rohil.
“Atas nama Pemerintah,Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung kami dalam menjalankan roda Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir sehingga dapat berjalan dengan baik. Terkhusus untuk tim pansus DPRD kami mengucapkan terimakasih dan semua pihak yang telah memberikan masukan untuk pembangunan Pemerintahan Rohil sehingga lebih maju kedepannya,” Sebut H. Sulaiman.***
Komentar