DUMAI – Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai Gusri Effendi meminta Pemko Dumai agar bersikap tegas kepada pengusaha penangkar sarang burung walet tidak membayarkan kewajiban pajak karena berdampak pada penerimaan keuangan daerah.
Tindakan tegas, lanjutnya, bisa dengan penutupan usaha bagi pengusaha yang membandel, sebagai efek jera dan target penerimaan keuangan daerah bisa tercapai.
“Masuk semester kedua Tahun 2020 ini harusnya realisasi penerimaan sudah mencapai setengah dari target, dan jika dari sektor pajak sarang burung walet ini hanya terserap Rp3 juta tentu saja pemerintah ambil tindakan tegas, dan bisa dengan penutupan usaha,” kata Gusri Effendi, Selasa (14/7).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Dumai ini menilai bahwa usaha penangkaran sarang burung walet kurang bermanfaat bagi masyarakat dan membuat lingkungan tercemar hingga suasana tidak nyaman karena kebisingan.
Selain itu, karena adanya penangkaran sarang burung walet di pemukiman warga membuat air hujan jadi tercemar akibat kotoran walet, ditambah lagi timbul suara bising sehingga lingkungan sekitar tidak nyaman.
Legislator Dumai ini juga akan mendorong lembaga DPRD untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait di Pemko Dumai untuk merumuskan langkah dan kebijakan lebih lanjut terkait persoalan pajak tersebut.
“Kalau perlu nanti akan kita rekomendasikan penutupan usaha dalam rapat dengar pendapat, karena bayar pajak saja tidak mau,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai Marjoko Santoso ingatkan pengusaha sarang burung walet agar segera menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah, karena hingga Juni 2020 hanya terealisasi sekitar tiga jutaan rupiah.
Pencapaian pajak hasil panen sarang burung walet ini belum memenuhi target pencapaian setahun yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu sebesar Rp150 juta.
“Dari target Rp 150 juta setahun, saat ini hanya terkumpul sekitar Rp3 juta,” kata Marjoko kepada wartawan baru ini.
Dikatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada asosiasi pengusaha sarang burung walet untuk mematuhi kewajiban pajak mereka, dan pengusaha bandel akan ditutup tempat usahanya.
Realisasi Rp3 juta diperoleh Pemko Dumai dalam waktu setengah tahun ini, menurutnya setoran hanya dua atau tiga orang pengusaha saja, dan masih terdapat ratusan pengusaha walet belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
“Kita minta pengusaha burung walet jangan lalai terhadap kewajiban pajak usaha dan agar secepatnya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.
Pemantauan Bapenda Dumai, bisnis penangkaran sarang walet saat ini masih terus berlangsung, dan diperkirakan sekitar 500-an pengusaha yang menjalankan usaha tersebut di daerah ini. jok
Komentar