Diduga Ilegal, Pertambangan Galian C Tanah Timbun di Kota Dumai Masih Beroperasi

Nasional64 Dilihat
Loading...

DUMAI – Dugaan Pertambangan Galian C di Kota Dumai tidak mengantongi izin lengkap dan tetap beroperasi hingga saat ini, terutama yang berada dijalan Perwira dan Bukit Kapur, Rabu (14/12/2022).

Dalam kegiatan tersebut, terindikasi telah melakukan penambangan ilegal dengan tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan perundang-undangan.

Loading...

Namun faktanya, telah melakukan pengangkutan dan penjualan walaupun tidak memiliki perizinan lainnya seperti izin lingkungan, izin operasi produksi, izin penggunaan atau pemanfaatan fasilitas vital negara.

Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran suatu kegiatan usaha yang harus diinvestigasi secara terbuka secara dan transparant kepada Publik, agar sebagai proses pembelajaran dan efek jera terhadap pengusaha yang melanggar dan menginvestigasi oknum instansi yang terlibat dan diduga membackup kegiatan tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat di Konfirmasi mengatakan, telah dilakukan rapat di tingkat Forkopimda dan telah meminta petunjuk ke Porvinsi terkait Galian C sesuai Perpres 55 tahun 2021.

“Itu sudah sampai dirapatkan di tingkat Walikota dengan forkopimda, dan lagi minta petunjuk ke Provinsi, sesuai perpres 55 tahun 2021 bahwa sekarang izin tanah dan pasir dilakukan oleh Provinsi dan sampai saat ini proses perizinan belum bisa diakses karena ada perubahan pemberian izin dari Kementrian ke Provinsi,” ungkap Kapolres

AKBP Nurhadi juga menambahkan, Pengusaha ingin mengurus izin resmi, tetapi untuk saat ini prosesnya masih tertutup, arahan Presiden, Polri wajib mendukung dan mengawal giat pembangunan yang ada saat ini.

“Di Kota dumai pembangunan sangat membutuhkan tanah sebagai tapak giat pembangunan, para pengusaha tanah urug juga sudah berjanji dihadapan walikota saat hearing, untuk tetap menjaga lingkungan dan giat mengambilan tanah urugnya sesuai dengan jalan dan tidak merusak jalan,” tambah Kapolres Dumai.

Disisi lain, Romi Asri, S.Psi,M.M,CH sebagai Pemerhati Lingkungan dan Masalah Sosial, Alumni Fak Psikologi UIN Suska Riau mengatakan, di Provinsi sangat banyak ditemukan Dugaan galian C dibawah tangan, terutama di Kota Dumai.

“Terkait galian C, sebelumnya harus di kaji dampak dari lingkungan, terutama bagi masyarakat, sebelum pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan regulasi, harus dikaji benar benar dampak terhadap masayarakat, apakah dengan ini bisa membantu Masyarakat,” tegas Romi.***

Loading...

Komentar