KPK Agendakan Periksa Cawako Dumai HS Untuk Zul AS

Loading...

DUMAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan lagi pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan tersangka Walikota Dumai Zulkifli AS.

Diantara yang dipanggil KPK, yakni dua kepala dinas, Hendri Sandra selaku mantan Kadis Perizinan dan Mohammad Syahminan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta sejumlah aparatur sipil negara dan pihak swasta.

Loading...

Diketahui bahwa saat ini Hendri Sandra merupakan Calon Walikota Dumai Nomor Urut 1 yang berpasangan dengan M Rizal Akbar dalam Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai). Pemeriksaan digelar di Polda Riau,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari kompas.com, Selasa (3/11)

Penyidik KPK juga memanggil 5 nama lainnya  sebagai saksi dalam kasus ini yaitu dua orang PNS Kota Dumai bernama Ali Ibnu Amar dan Richie Kurniawan. Kemudian, seorang ibu rumah tangga bernama Rahmayani, wiraswasta CV Putra Yanda Kimlan Antoni, dan seorang pihak swasta bernama Rian Dwi Alfaroq.

Ketika Hendri Sandra masih menjabat Kadis Badan Penanaman Modal dan PTSP, kantornya pernah digeledah oleh KPK. Kurang lebih 6 orang personil menggunakan rompi bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Kamis (5/12/19) sekitar pukul 08.30 WIB lalu.

Begitu memasuki kantor, mereka terlihat langsung melakukan pemeriksaan di ruangan Kepala Bidang Perizinan. Beberapa saat kemudian, sebagian personil KPK menuju ruangan Hendri Sandra selaku Kepala Dinas PMPTSP Dumai.

Proses penggeledahan yang dilakukan petugas KPK itu mendapat penjagaan ketat dari sejumlah personil kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang. Suasana yang terlihat di kantor itu lumayan tegang. Sejumlah pegawai terlihat duduk di bagiannya masing-masing.

Petugas menggunakan rompi KPK terlihat mondar-mandir dari ruangan satu ke ruangan lainnya. Kemungkinan mereka berupaya mencari sejumlah berkas yang dibutuhkan terkait kasus dugaan korupsi. Beberapa pegawai BPM PTSP yang ditemui lebih memilih tutup mulut.

Dalam kasus ini, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. rls/rd

Loading...

Komentar