DUMAI – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Dumai yang dikelola Badan Pendapatan Daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD) hingga November 2020 sudah terealisasi sebesar Rp91 miliar, atau tercapai 101 persen dari target ditetapkan.
Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso diwakili Kabid PBB dan BPHTB Iskandar menjelaskan, penerimaan sektor PBB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Dumai, dan sebelum habis tahun anggaran 2020 target sudah terlampaui dari 100 persen.
Pendapatan yang paling signifikan dari sektor PBB ini tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran wajib pajak baik dari kalangan masyarakat atau perusahaan dalam membayarkan kewajiban pajak ke pemerintah.
“Pendapatan daerah dari PBB ini diprediksi akan terus bertambah karena masih ada waktu hingga menjelang akhir tahun, hingga November saja realisasi sudah melampaui target 100 persen,” kata Iskandar, Rabu (2/12).
Dijelaskan, pendapatan daerah dari PBB ini terus meningkat setiap tahun, pada 2019 lalu, Bapenda Kota Dumai juga berhasil melampaui target ditetapkan, yakni hingga akhir Desember 2019 memungut pajak PBB sebesar Rp82,115 miliar lebih atau 110,97 persen dari target sebesar Rp74 miliar.
Dalam meningkatkan PBB, Bapenda Kota Dumai gencar melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dengan melibatkan pemerintahan kecamatan dan kelurahan.
Disamping itu, Pemerintah terus berupaya memaksimalkan pelayanan untuk memudahkan sistem pembayaran dengan melakukan berbagai kerjasama diantaranya dengan Bank Riau Kepri Cabang Dumai dan juga melibatkan e-commerc atau layanan perdagangan elektronik.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan, karena pembayaran kini sudah dapat dilakukan secara online di ATM Bank Riau atau di setiap outlet toko ritel terdekat.
“Melalui cara pembayaran yang praktis ini tentu juga dapat menghemat waktu dan tenaga para wajib pajak,” sebutnya.
Dia menghimbau agar masyarakat tetap taat membayarkan pajak bumi dan bangunan ini karena itu merupakan bentuk peran serta aktif masyarakat dalam upaya pembangunan di Kota Dumai.
“Pajak bumi dan bangunan dipungut ini menjadi PAD yang disetorkan ke kas daerah, dan nantinya juga digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan di kota Dumai, artinya dengan kita membayar pajak PBB ini kita telah ikut berpartisipasi membangun daerah,” demikian Iskandar. rd
Komentar