DUMAI – Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai kembali melakukan terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan keuangan daerah, yakni memberi keringanan membayar pajak bumi bangunan pada masyarakat terdampak Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Keringanan diberikan itu berupa pembebasan denda pajak bagi wajib pajak karena kesulitan membayar pajak, menyusul persoalan COVID-19 yang berdampak pada masalah sosial, politik dan ekonomi masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan, pembebasan denda PBB ini berdasarkan surat edaran Gubernur Riau Nomor 349/Bapenda/ 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda PBB. Ketentuan itu diberlakukan sejak 4 Mei 2020 hingga 30 November 2020.
“Nilai pokok tetap dibayar cuma denda yang dihapus, kita berharap melalui program stimulus ini memberikan keringanan kepada wajib pajak yang juga terdampak masalah COVID-19,” kata Marjoko kepada wartawan.
Dijelaskan, PAD sektor pajak selama beberapa tahun belakangan ini cukup signifikan mengalami trend kenaikan, hingga 30 November 2020 dari sektor PBB sudah terkumpul sekitar Rp91.109.727.604.000 atau terealisasi sekitar 101.23 persen.
Pada tahun sebelumnya 2019 lalu, Bapenda Dumai juga berhasil memungut pajak PBB sebesar Rp82,115 miliar lebih atau 110,97 persen dari target sebesar Rp74 miliar.
Dia menilai PAD dari sektor PBB ini tentu karena adanya peran aktif dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
“Kita berharap agar masyarakat tetap taat membayar pajak karena itu merupakan bentuk peran serta aktif dalam upaya pembangunan di Kota Dumai” ungkap mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Dumai ini. rd
Komentar