JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas antara mobil dan motor seringkali terjadi. Tapi bila kejadiannya motor yang menabrak mobil sampai ia terjatuh, haruskah pemobil bertanggung jawab?
Menaati peraturan lalu lintas merupakan perihal wajib bagi seluruh pengguna jalan guna terhindar dari kecelakaan. Namun sayangnya, kecelakaan lalu lintas tetap tidak terhindarkan. Terlebih yang melibatkan motor dengan mobil.
Misalnya saja masih banyak kecelakaan yang terjadi akibat motor memotong jalur milik pengendara mobil sehingga senggolan tak dapat dihindari hingga menyebabkan pengendara motor terpental dari motornya. Kejadian seperti itu beberapa kali terjadi. Umumnya, pengendara mobil disalahkan dan harus mengganti rugi lantaran ada istilah ‘yang besar pasti salah’. Apa benar pengendara mobil harus bertanggung jawab bila mobilnya ditabrak motor dan menyebabkan motor itu terjatuh?
Dikutip dari detik, Penyuluh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Heny Andayani menjelaskan bahwa kerugian yang diderita oleh pengendara mobil dan motor itu sendiri menjadi tanggung jawab si pengendara motor. Ini dikarenakan kecelakaan tersebut disebabkan oleh ulah sang pengendara motor itu sendiri.
“Kerugian yang diderita oleh si pengendara motor tersebut adalah akibat ulahnya sendiri. Pengendara mobil tidak wajib menanggung biaya ganti kerugian pengendara sepeda motor,” terang Heny dikutip dari detikNews.
Heny juga menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tidak ada yang namanya ‘yang besar yang salah’. Jadi siapapun yang salah, baik motor, pesepeda, pejalan kaki, atau mobil kalau salah maka tetap salah.
Namun lain cerita jika permasalahan laka lantas ini harus dibawa hingga tahap persidangan, maka majelis hakim lah yang berwenang memutuskan siapa yang bersalah. Selain itu, hakim pula-lah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sekadar informasi, hal-hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban terhadap kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 234 ayat (1) yang berbunyi:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Kemudian, perihal kewajiban ganti rugi dalam suatu laka lantas telah diatur dalam Pasal 236 UU LLAJ yang berbunyi:
(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Sumber: halloriau
Komentar