PEKANBARU – Diduga SPBU 14.282.683 yang berlokasi di Jalan SM. Amin Tabek Godang Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru Riau melakukan pengecoran minyak bersubsidi jenis solar.
Salah seorang petugas SPBU terpantau sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar, yang diisikan ke tangki mobil kuda dan mobil box berwarna putih, mobil itu disinyalir sudah di modifikasi dan sedang mengantri di SPBU 14.282.683, Jumat (27/09), 17:44 WIB.
Hal tersebut membuat kelangkaan BBM jenis solar yang sering di keluhkan oleh para sopir, pasalnya, pihak SPBU itu mengutamakan pengisian mobil penimbun, terlihat karyawan pun dengan tenang dan tidak merasa bersalah pada saat mengisi mobil penimbun itu.
Didapati, banyaknya mobil pelangsir yang mengantri seperti pajero, L-300 pick-up, mobil L-300 Box, kijang inova hilir mudik selalu berdatangan untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.
Pada malam hari, diduga para karyawan pekerja di SPBU sudah bekerjasama dengan para pengangsu demi untuk. mendapatkan keuntungan pendapatan sampingan yang lebih banyak.
Seandainya mereka yang di duga yang mendalanginya akan ada pasal dan hukum yang menjerat, Mereka dapat di anggap membantu orang lain melakukan penimbunan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Nantinya para pelaku penyalahgunaan gunakan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal, yang telah bekerjasama akan diselidiki.
Meskipun sudah ada ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia pelanggar hukum.
Para penimbunn BBM bersubsidi di jerat dengan pasal 55 UU undang-undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU 14.282.683 yang bekerja sama dengan pihak pelaku penyalahgunaan gunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat di pidana dengan mengingat pasal 56 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, di pidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan di lakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat di mintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.**
Komentar