Lakukan PHK Sepihak, PT STM Dumai Dikecam

Lakukan PHK Sepihak, PT STM Dumai Dikecam
Foto: ilustrasi

DUMAI - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kota Dumai mengecam tindakan yang diambil oleh pihak PT Surya Tata Mandiri yang berlokasi di kawasan Pelindo atas pemecatan yang dilakukan secara sepihak.

Dikatakan Ketua BEM Sekodum, Muhammad Ikhsan Nizar bahwa ia mengecam keras pihak subkontraktor PT. Dumai Bulking, yakni PT Surya Tata Mandiri (PT STM) tersebut.

"Saya koordinator daerah BEM Sekota Dumai mengecam sikap yang dilakukan oleh mereka, dengan dalih pengurangan tenaga kerja dikarenakan project telah hampir selesai," ujar Ikhsan.

Hal ini jelas melanggar konstitusi, sambungnya, dan mengangkangi hukum negara kesatuan republik indonesia.

"Kami mendesak kepada pihak PT. Dumai Bulking secara umum serta kepada Pelindo secara khusus untuk memblacklist yang tidak taat terhadap aturan dan tidak mengkedepankan norma-norma kemanusiaan," harapnya.

Menurut Ikhsan, seharusnya pihak perusahaan terlebih dahulu dapat membicarakan terkait pemecatan atau pemberhentian yang akan diberikan kepada karyawannya, apalagi yang mengalami saat ini adalah seorang Ibu hamil.

Ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan alasan, tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153 di antaranya, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui.

Apalagi terkait cuti mengenai ibu hamil sangat jelas tertuang dalam Pada Pasal 82 ayat (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

"Jadi sudah sangat jelas dalam hal ini, PT. Dumai Bulking telah kecolongan dan tidak komitmen menjaga hak-hak pekerja nya," ungkap Ikhsan, Rabu (18/10/2023).

Ikshan juga berharap kepada pihak Pelindo regional Dumai pada umumnya untuk memberikan sanksi kepada seluruh perusahaan yang tidak tertib dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual, yang diatur dalam UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Jika pihak perusahaan tidak mengindah kan informasi ini dan tidak menyelesaikan persoalan ini, maka kami BEM sekota Dumai, seluruh mahasiswa akan benar-benar akan memberikan peringatan dengan ending akan turun ke jalan untuk menyuarakan ini. Karna ini bukan lagi persoalan pemecatan semata, melainkan perusahaan telah menunjukkan kearogansiannya kepada masyarakat dan tidak komitmen dalam menjalankan amanat bangsa Republik Indonesia," kata Ikhsan.

Ia juga menyampaikan, agar kepada Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Kota Dumai untuk berperan dalam menuntaskan permasalahan tenaga kerja ini.

"Jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan meminta kepada bapak Walikota Dumai untuk mencopot Kepala Disnaker Dumai, karna dalam hal ini, telah mencoreng citra bapak walikota yang mendambakan sebuah peradaban di Kota Idaman ini," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak management PT STM sayangnya memilih bungkam tidak menjawab.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index