KPPBC Dumai Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

BERITA66 Dilihat

DUMAI – Kepala Plh KPPBC TMP B Tommy Hutomo pimpin “Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan”, di Lapangan Gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, Selasa (18/7/2023).

Pemusnahan BMN turut dihadiri Ka Karantina Pertanian, Dan Subdenpom AD, Ka KSOP, Kajari, Dandim, Kapolres, Danlanal, Ka PN, Dandenpom AL, Ka KPKNL, Ka Imigrasi, Kadis LH, Pimpinan PWS Depot LPG, Ka Rutan, perwakilan perusahaan penerima penimbunan Barang Sitaan serta rekan-rekan media.

BMN berasal dari penindakan dan pencegahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 839.401.020, karena barang-barang melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007, tentang Cukai.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea
Cukai Dumai bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga Januari 2023.

BMN telah mendapat persetujuan pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, dengan rincian sebagai berikut:

1. Hasil Tembakau (HT), berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±236.560 batang yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 55 penindakan dengan nilai sebesar Rp 269.353.020 dan total kerugian negara sebesar Rp 182.466.614,82;

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), berbagai jenis dan merek sebanyak ±232,45 liter, dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 7
penindakan dengan nilai sebesar Rp 243.058.000 dan total kerugian negara sebesar
Rp 419.923.120;

3. Pakaian bekas sebanyak ±28 koli dan sepatu bekas sebanyak ±150, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 3 penindakan dengan nilai
sebesar Rp 197.000.000;

4. Makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya sebanyak ±579 karton,
dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 5 penindakan dengan nilai sebesar Rp 40.110.000, total kerugian negara sebesar Rp 3.726.000;

5. Sarana pengangkut, berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak berat sebanyak 4
unit dengan nilai barang sebesar Rp 4.000.000, dimusnahkan dengan cara dibakar.

6. Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 16 penindakan dengan nilai sebesar Rp 84.880.000, total kerugian negara sebesar Rp 2.177.000.

Selama tahun 2022 s.d Januari 2023, Bea Cukai Dumai telah lakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), berbagai barang larangan dan pembatasan seperti pakaian bekas, sepatu bekas, makanan dan minuman berbagai jenis, serta sarana pengangkut yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

Pada kurun waktu tersebut, telah dilakukan proses penyidikan atas ekspor kayu teki ilegal dan penerapan prinsip Ultimatum Remedium dalam penegakan hukum dibidang cukai berupa pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam rangka tidak dilakukannya penyidikan terhadap BKC HT yang tidak dilekati pita cukai.

Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai Dumai dalam penindakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.

Melalui pemusnahan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Bea Cukai Dumai menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Plh KPPBC TMP B Tommy Hutomo dalam sambutannya mengatakan “BMN dimusnahkan untuk menghilangkan nilai ekonomis dan fungsi barang sekaligus penegakan hukum di bidang Kepabeanan”.***

Komentar