KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan Basarnas

KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan Basarnas
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Basarnas pada Selasa (25/7) lalu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menetapkan lima tersangka yakni dua dari pihak Basarnas dan tiga dari pihak swasta.

Dari pihak Basarnas adalah Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dikutip dari CNN Indonesia Kamis (27/07).

Setoran suap dengan nama samaran 'Dana Komando' buat Kabasarnas itu ternyata diserahkan di kawasan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengataka operasi senyap itu diawali dengan laporan masyarakat yang menduga akan terjadi penyerahan dana kepada penyelenggara negara terkait pengondisian pemenangan tender proyek di Basarnas.

"Selasa, 25 Juli 2023, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/7) malam lalu

Berdasarkan informasi tersebut KPK langsung bergerak mengamankan terduga pelaku yang diduga menerima uang tunai itu.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi," jelas Alexander.

Alex mengatakan suap dari MG diserahkan uang tunai Rp999,7 juta di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI, Cilangkap. Selain itu ada dana yang disetor via aplikasi pengiriman setoran bank sekitar Rp4,1 miliar.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp999,7 juta yang disimpan di sebuah goodie bag di dalam bagasi mobil milik tersangka Letkol Afri.

Kemudian KPK membawa empat tersangka ke Gedung Merah Putih untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 tersangka. Dua diantaranya berasal dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Alexander.

Dia mengatakan khusus untuk Marsdya Henri lfiandi dan Letkol Afri tak dilakukan penahanan oleh KPK. Dia mengatakan perwira tinggi TNI AU itu akan dikoordinasikan dengan TNI.

Dia mengatakan dua perwira TNI AU itu diserahkan ke Puspom TNI berdasarkan Pasal 22 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

"Yang akan melakukan penahanan adalah Puspom TNI," ujar Alex.

Untuk tersangka MR dan RA, kata Alex, ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai 26 Juli 2023.

"MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ujarnya.

Sementara untuk tersangka MG, sambung Alex, KPK memintanya agar kooperatif mengikuti proses hukum perkara tersebut.

"Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata dia.

Alex mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu siang.

Serupa, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait OTT KPK terhadap pejabat Basarnas dari lingkungan TNI AU itu.

"Sangat prihatin. Kita ikut proses hukum saja," kata Fadjar.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index