KAI: Vaksin Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Kereta Api

BERITA57 Dilihat

JAKARTA – PT KAI mencabut syarat vaksin untuk perjalanan kereta api. Pencabutan syarat vaksin itu sesuai arahan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait perjalanan naik kereta api (KA).

“Selamat sore. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA,” demikian informasi yang disampaikan KAI, lewat akun Twitter resminya, Selasa (16/5/2023).

Meski demikian, KAI tetap menganjurkan kepada calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi. KAI juga mendorong kepada penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.

Menggunakan masker, suhu tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat,” tulis KAI.

Imbauan taat prokes itu sesuai dengan surat Menteri Perhubungan No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM. KAI mengatakan bagi calon penumpang yang sedang sakit, maka harus disertai surat keterangan dari dokter.

Sebelumnya, syarat wajib vaksin untuk perjalanan kereta api masih diterapkan pada masa mudik lebaran 2023 kemarin. Penumpang di atas 18 tahun wajib sudah divaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara untuk penumpang usia 13 sampai 17tahun wajib divaksin dosis kedua, termasuk penumpang usia 6 sampai 12 tahun. KAi meminta surat keterangan belum divaksin dari Puskesmas jika ada yang membawa syarat vaksin.

Adapun dalam aturan sebelumnya, penumpang yang tidak wajib vaksin hanya penumpang usia 6 tahun ke bawah. Penumpang anak-anak hanya wajib dengan penampingan.

 

Sumber: detiknews

Komentar