Hendak Berangkat ke Malaysia, Lanal Dumai Amankan 31 PMI

PERISTIWA69 Dilihat

DUMAI – 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mau berangkat ke Negeri Jiran Malaysia digagalkan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai bersama Tim Satgas Opsintelmar Gurindam Sakti-23 Koarmada I.

Hal tersebut diungkap lewat Konferensi Pers yang dilakukan Lanal Dumai, 31 PMI diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, bertempat di Gedung Wijaya Kusuma, Senin (21/8).

Kolonel Kariady Bangun S.E., M.Tr. Hanla Komandan Lanal (Danlanal) Dumai, mengatakan penggagalan 31 orang ini berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya pemberangkatan PMI ke Malaysia di sekitaran pesisir pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

“Saat itu juga, saya perintahkan tim untuk menyisir kawasan pesisir pantai tersebut,” kata Kolonel Kariady Bangun.

Danlanal menjelaskan, pada Sabtu 19 Agustus lalu pukul 13.00 WIB, 31 Orang PMI yang terdiri dari 15 Wanita dan 16 Pria dan diantaranya ada 1 anak berumur 4 tahun diamankan disebuah camp.

“31 Orang PMI itu tengah berkumpul disebuah Camp, mereka saat itu tengah menunggu jemputan kapal cepat atau Speedboat,” kata Danlanal.

Dari kejadian tersebut, turut diamankan 30 unit telephone seluler, 26 KTP serta 16 buah Paspor dan tas bawaan. Danlanal juga mengatakan, beberapa orang diantaranya sudah pernah bekerja di Malaysia.

“Diantara 31 orang PMI ini juga sebagian besar sudah pernah bekerja di Malaysia,” tambahnya, dikutip dari sekilasriau.

Penyerahan 31 PMI itu dihadiri oleh Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fani Wahyu Kurniawan serta Ka BP4MI Dumai, Humisar Saktipan Viktor Siregar.

Tampak Pasintel AL, Kamaluddin, Dandenpomal, James Siahaan juga turut hadir dalam kegiatan konferensi Pers penyerahan 31 PMI ini.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BP3MI Provinsi Riau Fani Wahyu Kurniawan menjelaskan 31 PMI ini akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka ini adalah korban, jadi kita akan melakukan pemeriksaan,” jelas Fani.

Sola barang-barang milik PMI ini seperti telephone seluler, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebagainya akan dikembalikan kalau tidak terdapat tindakan pidana.

“Kalau tidak ada yang menyangkut dalam keterlibatan pidana, semua barang milik korban akan kita kembalikan,” tutupnya.***

Komentar