Hakim PN Makassar Melakukan Aksi Protes ke Mahkamah Agung, ini Tuntutannya

BERITA57 Dilihat

MAKASSAR – Sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar aksi protes menuntut hak kesejahteraan dan fasilitas hakim yang terabaikan, oleh Mahkamah Agung. Kegiatan aksi sejumlah hakim menuntut hak kesejahteraan dan juga perlindungan yang selama beberapa tahun terabaikan itu, berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/10/2024).

Hakim merupakan kekuasaan Yudikatif diatur di dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mana hakim memiliki tugas mulia untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang berperkara dan wajib untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

Pada kegiatan aksi yang melibatkan para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan juga di seluruh Tanah Air. Aksi sejumlah hakim berjumlah sekitar 48 orang dan akan berlangsung mulai tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024.

Menurut mereka, Pemerintah selama ini abai memberi tunjangan yang layak atas pengabdian hakim. Demikian juga untuk memberi perlindungan dan menjamin rasa aman bagi para hakim.

Hal ini diungkapkan Koordinator Lapangan (Korlap) Jhonicol Richard Frans Sine, SH., dalam aksinya. Ia mengatakan, bahwa negara selama ini tidak mampu memenuhi hak atas kesejahteraan dan keamanan fungsi Yudikatif. Hakim diperlakukan secara diskriminatif, dengan pengabaian hak kesejahteraan, baik perumahan/rumah dinas dan keamanan bagi hakim.

Kewajiban pemerintah selama ini tidak diimbangi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi hakim. “Para hakim selama ini rela jauh berpisah dengan keluarga dan bersedia untuk di ditugaskan di daerah luar”, ungkap Korlap Jhonicol Richard Frans.

Menurutnya, jaminan kesejahteraan dan keamanan merupakan bagian dari syarat penting terciptanya independensi peradilan bagi hakim, agar dapat menjalankan tugas dengan baik. “Hakim dalam menjalankan tugas dengan baik, butuh kesejahteraan dan keamanan, agar terciptanya independensi peradilan yang adil dan bermartabat”, tegas Jhonicol Richard Frans.

Tuntutan sejumlah hakim Pengadilan Negeri Makassar itu mewakili hakim lainnya di Indonesia:

1. Meminta Pemerintah dan DPR RI untuk hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan, dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012, tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim, Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2013 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad hoc, Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2013 dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini.

2. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, terutama perumahan, transportasi dan kesehatan, khususnya bagi Hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil dan di daerah kepulauan, agar diberikan tunjangan kemahalan. Khusus bagi Hakim Ad hoc, agar dapat diberikan tunjangan pajak PPH 21 dan tunjangan purna tugas.

3. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan, agar membahas dan mengesahkan RUU Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.

4. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim, dan beberapa peraturan perundang-undangan pada fungsi Yudikatif untuk menempatkan Hakim sebagai pejabat negara, baik Hakim karir maupun Hakim Ad hoc secara bersama-sama, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu baik hakim karir maupun hakim Ad hoc harus ditempatkan sebagai pejabat negara. (Sumber:radarnusantaranews).

Komentar