JAKARTA – Lukas Enembe hadir secara langsung untuk mengikuti persidangan.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di kasus suap dan gratifikasi.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (19/6/2023), Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.44 WIB. Lukas tampak mengenakan kaus berwarna abu-abu.
Lukas Enembe tampak tak memakai sepatu atau alas kaki. Dia terlihat membawa tisu.
Lukas Diduga terima Suap Gratifikasi Rp 46,8 M
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).
KPK juga telah melakukan penyitaan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar yang terdiri atas tanah hingga apartemen.
Aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Dia menyebutkan ada tujuh aset tetap milik Lukas yang disita berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor dengan total Rp 60,3 miliar.
“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” ujarnya, dikutip Penjurupos dari detik com.***
Editor: Redaksi
Komentar