Ganjar Pranowo Bakal Kunjungi Kantor Perindo di Daerah

POLITIK63 Dilihat

JAKARTA – Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pekerjaan rumah (PR) baru di mana harus turut mengunjungi Kantor Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di daerah untuk melakukan konsolidasi.

Hal ini disampaikan Ganjar usai mendapat dukungan resmi dari Partai Perindo sebagai capres 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat.

Tidak hanya itu, Ganjar juga mendapat tugas dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menjalin komunikasi dengan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah.

Adapun PPP sudah lebih dulu bekerja sama dengan PDIP. Kini, Perindo juga menandatangani kerja sama.

“Kami berkunjung ke daerah biasanya kami mengkonsolidasikan partai. Kita bertemu. Pada saat pertemuan partai di PDI Perjuangan kami selama ini mampir, kami berkunjung, bersilaturahmi, berkoordinasi dengan PPP,” kata Ganjar.

“Rasanya tambah 1 lagi PR-nya, saya harus mengunjungi kantor Perindo,” ucap dia.

Menurut dia, kunjungannya ke partai pendukung, termasuk PPP dan Perindo di daerah guna mendapatkan masukan soal permasalahan rakyat di daerah.

Selain itu, Ganjar menyebut rangkaian kunjungannya itu guna mensolidkan partai pendukung dalam pemenangan Pemilu 2024.

“(Kunjungan ke Perindo di daerah) kami nanti bisa mendapatkan masukan-masukan, sehingga tampak barisan kita dalam bergerak bisa lebih lancar,” tegas Ganjar.

Untuk diketahui, Perindo bersama PDIP resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) politik untuk Pemilu Serentak 2024.

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo di Kantor DPP Partai, Jakarta.

Turut mendampingi pada saat penandatangan MoU itu, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, Puan Maharani dan Capres Ganjar Pranowo.

Sementara, Hary Tenoe didampingi oleh Ketua Harian DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.

Sesuai tahapan, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: antara

Komentar