DUMAI – Guna meningkatkan pelayanan khusus dalam pengurusan pajak kepada masyarakat wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai menggunakan aplikasi berbasis elektronik online Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB).
Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Iskandar mengatakan, E-BPHTB dibuat dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari segi BPHTB. Biasanya, perhitungan BPHTB dilakukan secara manual.
“Melalui E-BPHTB ini masyarakat lebih cepat dan lebih mudah mengetahui berapa besaran pajak BPHTB yang akan mereka bayarkan,” Kata Iskandar, Jumat (4/12).
Disebutkan, aplikasi E-BPHTB lahir berkat kerjasama dengan BPN Dumai dan Bank Riau-Kepri. Pertama kali diluncurkan sejak April 2020 lalu.
Aplikasi ini terintegrasi dengan pusat data dan informasi kementerian (Pusdatin) serta Bank Riau Kepri dan Bapenda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga minta agar aplikasi ini segera diterapkan.
“Hal ini dilakukan guna memangkas birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.
Selain itu, pengoperasian aplikasi e-BPHTB juga mendukung rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah. Sebab sistem e BPHTB ini terintegrasi langsung dengan Bank Riau dan BPN.
“Pelayanan berjalan transparan, dapat dipantau secara secara online dan yang pasti tidak bakal ada lagi kecurangan,” ujarnya.
Selain itu, manfaat lainnya e-BPHTB juga
memberikan kemudahan pada para wajib pajak untuk membayar pajaknya secara online melalui Teller/ATM dan atau chanel lainnya.
“Tidak perlu antri lagi di Bapenda karena telah bisa dilakukan secara elektronik,” demikian Iskandar.
Penerapan sistim manual kerap terjadi penumpukan, dengan diterapkannya aplikasi tersebut diharapkan tidak ada lagi penumpukan pengurusan BPHTB. Sebab semuanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-BPHTB.
Aplikasi e-BPHTB ini merupakan inovasi dari Badan Pendataan Daerah (Bapenda) Kota Dumai agar bisa meminimalisasi pertemuan langsung dengan Wajib Pajak (WP) untuk mengurus BPHTB.
Aplikasi e-BPHTB ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari rencana aksi sosialisasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan pada akhir tahun 2017 oleh KPK, tujuan dari penggunaan aplikasi e-BPHTB ini untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak/masyarakat yang dilakukan oleh PPAT/Notaris dalam hal penghitungan pajak BPHTB peralihan hak.
Penggunaan aplikasi ini adalah PPAT/Notaris sebagai user. Sistem ini bersifat paperles (tanpa kertas) dan tanpa hadir di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan validasi atau pengesahan, cukup menggunakan aplikasi e-BPHTB dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan selanjutnya dilakukan scan berkas, sehingga meminimalisasi tatap muka dengan petugas validasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Dumai.
Sebagai narasumber pembuat aplikasi Agustrisulo berkesempatan memberikan materi tentang penggunaan aplikasi e-BPHTB dilanjutkan dengan simulasi menggunakan aplikasi. rd
Komentar