Edarkan Sabu, Salah Seorang Warga Bumi Ayu Ditangkap Polisi

PERISTIWA73 Dilihat

DUMAI – Senin, (21/08/23), Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.

Pelaku diamankan adalah MI Alias IR (30) warga Jalan Pemuda Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.

MI Alias IR (30) diamankan bersama barang bukti tiga paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,25 gram.

Selain itu juga ditemukan, 1 buah Timbangan Digital merk constan, 2 helai plastik warna putih, 1 helai Plastik warna hitam, 1 helai tisu warna putuh, 1 buah Gunting Potong, 1 buah termos air warna putih, 1 unit Handphone Android merk samsung warna hitam serta 1unit Handphone Android OPPO warna merah.

Kasus ini terungkap pada awal bulan Agustus 2023 lalu, Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bumi Ayu ada seorang pria bernama MI als IR (30) sebagai pengedar narkoba dengan cara berjualan narkoba jenis Sabu.

Atas laporan masyarakat tersebut, Sat Res Narkoba Polres Dumai bergerak langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (21/08) sekira pukul 06.45 WIB tim opsnal sat narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap MI als IR (30) dirumah kontrakannya di Jalan Pemuda Kelurahan Bumi Ayu.

Ketua RT setempat menyaksikan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah kontraka Pelaku, Saat di geledah ditemukan 1 paket sabu yang disimpan didalam dompet warna coklat, terletak di rak barang dan 2 paket sabu ditemukan didalam sebuah termos air warna putih di rak piring didalam dapur.

Bersama seluruh Barang Bukti MI Alias IR (30) selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (22/08/2023).

Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka MI Alias IR (30) terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengedar ia juga pengguna Narkotika jenis Shabu.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 Tahun dan maksimal selama 20 Tahun,” tandas Mardiwel.***

Komentar