Dugaan Asap Hitam PT KID Cemari Udara, Pemerhati Lingkungan Minta KLH Segera Bertindak

BERITA67 Dilihat

DUMAI – Cerobong asap PT Kawasan Industri Dumai (KID) Wilmar Group, perusahan yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai Riau diduga membuang asap hitam tebal yang dikuatirkan mencemari kualitas udara.

Pantauan Jurnalis dilapangan, hampir setiap hari ketika aktivitas pabrik ini mulai dan hingga malam hari mengeluarkan asap yang cukup pekat serta mengepul hitam keluar dari cerobong Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut.

Salah seorang masyarakat setempat yang tidak ingin di publish namanya mengaku, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak lama.

“Sudah lama asap itu bang, jika dibiarkan terus bisa menganggu kesehatan dan munculnya permasalahan ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan PT KID ini bang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, pada Januari 2021 silam, sudah pernah memberikan teguran kepada perusahaan industri PT KID atas kejadian yang sama, namun kini diduga pihak perusahaan telah menghiraukan hal tersebut.

Pada Sabtu (19/08), Jurnalis coba konfirmasi kepada Rahmat selaku Manager Wirmar Group PT KID, sayangnya Ia memilih untuk tidak memberi jawaban (Bungkam) hingga berita ini diterbitkan.

Disisi lain, pemerhati lingkungan hidup Romi Asri mengecam perlakuan PT KID yang diduga telah mencemari udara di lingkungan sekitar. Ia meminta pihak Kementerian lingkungan hidup (KLH) agar segera bertindak.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena akan menimbulkan efek negatif kepada masyarakat, saya selaku pemerhati lingkungan meminta Kementrian Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan,” ujar Romi kepada media ini.

Romi juga menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan, istilah ‘polusi udara’ dikenal dengan pencemaran udara. Berdasarkan Pasal 1 angka 49 PP 22/2021, pencemaran udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.

“Udara ambien ialah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya, Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai pencemar udara yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien,” tandasnya.

Diketahui, Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan pidana paling lama sampai 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar. (red)***

Komentar