Dishub Kota Dumai menggelar acara Sosialisasi Kenaikan Tarif Angkutan Barang

BERITA86 Dilihat

DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai menggelar acara Sosialisasi Kenaikan Tarif Angkutan Barang Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman, S.Sos., M.Si yang diselenggarakan Di Gedung Sri Bunga Tanjung, Jum’at (15/3/2024).

Kegiatan ini diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, SE yang mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada para pimpinan organisasi angkutan darat dan perusahaan angkutan barang di Kota Dumai terkait dengan adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai informasi, adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah disahkan pada awal tahun 2023, dengan kenaikan lebih kurang 35% dari tarif yang lama dan nantinya pada tanggal 1 Mei 2024 akan diberlakukan Perda tersebut. Adanya kenaikan ini karena untuk meningkatkan pelayanan publik dan juga APBD pada retribusi di Kota Dumai.

Pada kesempatan ini, Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman, S.Sos, M.Si mewakili Wali Kota Dumai menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

“Bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya.***

(adv/red)

Komentar