DUMAI – Tempat pembongkaran dan penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang dikelola inisial Ans di Jalan Budi Kemuliaan Kota Dumai bebas beroperasi, untuk menampung CPO dari Kapal tanker yang sedang berlabuh jangkar dipinggir pantai laut Dumai.
Azral selaku Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba (Granko) Kota Dumai saat dikonfirmasi media ini mengatakan, tidak setuju akan adanya aktivitas pengolahan CPO Ilegal di tengah kota Dumai, terkait hal ini Granko akan melaporkan ke Propam Polda Riau.
“Kalau perlu akan kita laporkan ke Propam Polda Riau, intinya DPD Granko tidak setuju limbah B3 CPO ilegal dikelola secara ilegal,” ungkap Azral kepada cakrapos.com.
Konon oknum aparat sengaja ditugaskan oleh cukong untuk membeking aktivitas menurunkan CPO ilegal dari kapal tanker dan tongkang ke Palka kapal pompong dan dibongkar di gudang yang berada di Jl.Budi Kemudiaan, Kota Dumai.
Salah seorang warga Dumai, mengungkapkan, Selasa (16-4-2024), bahwa aktivitas penampungan CPO dari kapal tanker ke kapal pompong adalah ilegal, walaupun ada izin untuk melakukan pengerokan/pembersihan (Cleaning Service) dari pihak kapal tanker ke pihak penerima SPK.
“Untuk menuntaskan masalah ini harus ada kerjasama dengan pihak Polres Dumai dan Lanal Dumai,” ucap warga yg tak di sebut namanya.
Menurutnya, bahwa persoalan penampungan CPO dari kapal tanker ke kapal pompong dan diangkut pakai kapal pompong ke pinggir sungai Dumai perlu dibeberkan di media.
“Karena CPO yang dibersihkan dari kapal tanker itu boleh dikatakan limbah, karena sisa CPO yang dikerok dari kapal tanker itu sudah pasti kotor dan saya tahu, bahwa CPO itu diangkut pakai mobil truk tanki ke Medan,” ungkap warga.
Informasi lain yang berhasil dihimpun media ini di Kota Dumai, Selasa (16/5/2023) menyebutkan , modus operasi mafia CPO untuk mendapat CPO dari para oknum ABK tanker dan kapal tongkang, dengan cara mafia CPO di sungai Dumai sengaja menugaskan kali tangannya yang cukup mapan turun ke kapal, untuk melobi para ABK kapal tanker dan kapal tongkang yang sedang berlabuh jangkar disekitar pantai laut Dumai agar para ABK mau menjual sebagian CPO yang ada di dalam kapal tersebut.
Kaki tangan mafia CPO langsung membawa kapal pompong mendekat ke kapal tanker maupun kapal tongkang, kemudian setelah ada kesepakatan antara kaki tangan mafia CPO dengan para ABK, selanjutnya CPO diturunkan dengan menggunakan alat selang ke dalam palka kapal pompong sesuai kesepakatan, kemudian para kaki tangan mafia CPO mengangkut CPO tersebut ke gudang yang berada di Jalan Budi Kemuliaan Kota Dumai.
Apakah benar aktivitas Ilegal ini di beking oleh oknum aparat ?, Oleh karna itu Diminta Mabes Polri Melalui Polda Riau Usut Aktivitas Penampungan CPO Ilegal di Jalan Budi Kemuliaan Kota Dumai.***
Komentar