Diduga Proyek Pembangunan Tanggul Tak Miliki Ijin KBLI

BERITA57 Dilihat

DUMAI – Sebuah proyek pembangunan tanggul dan penimbunan pesisir pantai sedang dikerjakan di Jalan Mat Taim Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai.

Informasi didapat Jurnalis dari pengawas proyek, Acin Cipto, bahwa proyek pembangunan tanggul dan penimbunan untuk bangunan awal sebagai dermaga tempat wisata.

“Ada 5 pengusaha lokal Bang, terlibat dalam pembangunan proyek ini,” kata Acin Cipto pada Jurnalis. Sayang, ketika ditanya siapa nama si pengusaha, Acin Cipto tak bersedia sebutkan satu nama pun.

Yang pasti, kata Acin Cipto, pembangunan tanggul sebagai persiapan pembangunan dermaga untuk tempat wisata/rekreasi air, nantinya.

“Sepanjang pesisir ini kita bangun dermaga untuk tempat wisata/rekreasi air nantinya. Dan, disana akan dibangun sarana prasarana wisata penunjang lainnya, seperti kafetaria dan tempat makan minum lainnya,” ujar Acin Cipto, sambil menunjuk lahan bertembok setinggi 5 meter, sepanjang 300 mtr lebih.

Diakui Acin Cipto tembok tersebut berdiri kokoh mengelilingi lahan persegi empat dengan panjang berbeda. “Ukurannya saya lupa Bang. Yang jelas berbeda ukuran setiap sisi,” kata Acin Cipto.

Berdasar menu ukur jarak pada aplikasi Google Map, didapat data, tembok sisi Utara (laut/Jl Mat Taim) sepanjang 360 mtr. Sisi Timur (parit) 405 mtr, sisi Selatan (Jl Arifin Ahmad) 335 mtr dan sisi Barat (parit) 400 mtr.

Bahkan visual tanggul dan tembok jelas terlihat di Google Map. Posisi Jurnalis saat memfoto tanggul berada di koordinat 1.654263,101.515099 pada Google Map.

Ketika Jurnalis pertanyakan terkait perijinan proyek pembangunan tanggul dan penimbunan pesisir pantai, Acin Cipto katakan tidak perlu. “Tak perlu kita urus ijin Bang. Inikan demi kemajuan pariwisata di Teluk Makmur. Kalau nanti sudah selesai, kan yang menikmati masyarakat sini juga,” dalih Acin Cipto dengan angkuhnya.

Saat Jurnalis terangkan, bahwa perijinan proyek pembangunan tanggul tersebut harus dimiliki, sebab berbasis resiko.

Sejak September 2020 sesuai Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

“Semua perijinan tersebut bisa diurus sendiri oleh si pelaku usaha lewat aplikasi sistem Online Single Submission (OSS) dari mana saja, baik rumah, kantor maupun di kendaraan, lewat gadget. Jadi sudah gampang dan mudah, tak perlu lagi hadir ke instansi DPMPTSP,” penjelasan Jurnalis pada si pengawas tersebut.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Namun, setelah Jurnalis paparkan terkait semua Sistem OSS Berbasis Risiko dan KBLI tersebut, tampaknya Acin Cipto acuh saja.

Hingga berita ini sampai di hadapan pembaca, konfirmasi chat WA Jurnalis pada Acin Cipto belum ditanggapi.(Es)

Komentar