DUMAI – Salah satu peserta PPPK di kota Dumai, Jodi Pratama menjadi viral di media sosial. Pasalnya yang bersangkutan diduga membuat surat pernyataan aktif bekerja palsu sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran.
Hal itu terkuak setelah pihak BKPSDM Dumai sebagai penyelenggara seleksi PPPK melakukan konfirmasi kepada dinas terkait.
Menanggapi hal tersebut, kepala dinas kesehatan, dr Syaiful MKM, kepada media saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi pada Jumat (01/11/2024) sore kemarin.
“Staf saya di bagian TU dihubungi oleh BKPSDM sore kemarin, mereka mempertanyakan keabsahan surat administrasi atas nama Jodi Pratama, hal itu guna memastikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Pihak BKPSDM mendapati surat keterangan aktif bekerja Jodi Pratama diterbitkan dengan kop surat resmi Dinas Kesehatan pada 4 Oktober 2024.
Sementara registrasi nomor surat keterangan aktif bekerja Jodi Pratama dengan nomor 800/321/DINKES yang dilampirkan sebagai salah satu syarat administrasi PPPK tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di Dinas Kesehatan.
Dari data yang ada kata dr Syaiful, setelah dilakukan pemeriksaan oleh staf Dinas Kesehatan guna menjawab pertanyaan dari pihak BKPSDM, ditemukan yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja dan sudah diberhentikan pada Maret 2024.
Berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, bahwa Jodi Pratama dinilai telah melanggar perjanjian dan kontrak kerja.
Beberapa poin yang menjadi dasar pemecatan diantaranya, persentase kehadiran di bulan Januari 2024, hanya 16 kali, kemudian pada Februari hadir 5 hari kerja, serta tidak mengikuti apel sebanyak 4 kali.
Oleh sebab itu, Jodi Pratama diputus hubungan kerja oleh Dinas Kesehatan karena dinilai telah melanggar perjanjian dan kontrak kerja dengan nomor SK 564/04/DINKES, dimana hasil evaluasi pihak dinas yang bersangkutan dinilai bekerja tidak sesuai harapan.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan kedisiplinan yang bersangkutan terpaksa diberhentikan,” ujar Kadinkes, dr Syaiful.
Disoal terkait dugaan pemalsuan tandatangan dan surat keterangan aktif bekerja atas nama Jodi Pratama, dr Syaiful mengaku tidak pernah penerbitkan surat tersebut. Namun begitu pihaknya tetap menyerahkan kepada pihak BKPSDM sebagai OPD yang berwenang dalam penyelenggaraan PPPK.
“Kami dari dinas akan memberikan data dan administrasi yang dibutuhkan, jika di dapati ada kekeliruan maka pihak BKPSDM yang berwenang untuk memutuskan,” pungkasnya.***
Komentar