Campur CPO dengan Kotoran, Seorang Supir Truk Diamankan

PERISTIWA212 Dilihat

DUMAI – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDS) Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (12/10/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, pelaku Tindak Pidana di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDS) yang berhasil diamankan yakni RS (29) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang merupakan seorang Supir Truk Tangki CPO dari PT. Wijaya Manggala Premier Lestari (WMPL).

“Pengungkapan bermula pada Kamis (12/10/2023), Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9954 OU yang dikendarai oleh RS (29) tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung kotoran sehingga ditolak oleh PT. Sari Dumai Sejati (SDS),” jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (14/10/2023).

Lebih lanjut disampaikan AKP Bonardo Purba, S.H, diduga muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatan RS (29) yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin.

“Selanjutnya untuk menutupi kekurangan muatan, RS (29) diduga memasukkan ataupun mencampurkan minyak kotor kedalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9954 OU yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut PT. Wijaya Manggala Premier Lestari (WMPL) mengalami kerugian mencapai Rp. 361.074.428,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah),” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.

RS (29) berhasil dibekuk saat sedang berada di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDS) Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Bersama RS (29) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truk Tangki dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9954 OU beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak Kendaraan, 1 lembar Surat Pengantar Barang (SPB) dari PT. Wijaya Manggala Premier Lestari (WMPL) dengan tujuan PT. Sari Dumai Sejati (SDS) dan 1(satu) lembar Berita Acara Reject dari PT. Sari Dumai Sejati (SDS) tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BM 9954 OU yang mengandung kotoran dan dikembalikan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek Sungai Sembilan.***

Komentar