ROHIL – Bupati Rohil Afrizal Sintong buka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) tahun 2025 – 2045 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) Rohil, Jumat (18/1/2024) di ruangan rapat Kantor Bappeda Jalan Lintas Pesisir Batu enam Bagansiapiapi, Rohil, Propinsi Riau.
Acara ini dihadiri Asisten II Rahmatul Zamri perwakilan seluruh OPD, Camat, perwakilan KODIM 0321, TNI-AL, BPMP Riau, LIRA, Kemenag, BRI, BPS, Perwakilan STAI Ar-Ridho, Fankarir serta Nara sumber dari Bappeda Litbang Propinsi Riau.
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya mengharapkan seluruh OPD bekerja sungguh-sungguh dan betul betul memperhatikan segala aspek pembangunan di Rohil dalam menyusun RPJPD 2015 – 2045, karena ini untuk program pembanguan Rohil 20 tahun kedepan.
“Hari ini kita buka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) tahun 2025 – 2045. Diharapkan seluruh OPD dapat memperhatikan dengan serius dalam penyusunan RPJPD ini, perhatian semua aspek pembanguan yang sifatnya prioritas dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat ,”Ujar Bupati Afrizal.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Afrizal juga meminta seluruh OPD untuk bekerja sesuai Tupoksi dan kepentingan masyarakat yang prioritas,selain itu juga dirinya berharap OPD juga memasukan program pembanguan kawasan Industri,namun saat ini masih terkendala RTRW Rohil.
” Untuk PUTR kita berharap seluruh pembangunan jalan Kecamatan, jalan Kabupaten dan Propinsi harus di hitung dan dimasukan dalam program pembangunan, Untuk Dinkes juga, Dinas Pendidikan, begitu juga dinas lainnya,Kita ingin seluruh jalan di Rohil bagus dan bisa di lintasi masyarakat.”Pesannya mengakhiri.
Sementara Kepala Bappeda Zuhri SE, MP menyampaikan,Kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) tahun 2025 – 2045 disusun berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.
Selain itu juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Juga SEB Mendagri dan Menteri PPN serta Bappenas Nomor : 6001/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJMN 2025 -2045. Serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045.
“Ini baru kegiatan awal dalam proses penyusunan RPJPD, berupa kegiatan Forum Konsultasi Publik untuk meminta pendapat dan masukan dari peserta yang hadir apakah draf yang disusun sudah sesuai visi dan misi daerah,”Ucap Zuhri.
Dikatakan Zuhri lagi,nanti masih banyak tahapannya, ada Musrenbang,jadi ini baru tahap awal. Diawal ini pihaknya menyampaikan tentang visi misi dan kebijakan sudah dijalankan serta yang akan dijalankan untuk 20 tahun kedepannya,”Ucapnya lagi.
Terakhir Zuhri menambahkan,”Untuk pembahasan program kegiatannya akan di bahas secara mendalam pada Musrenbang.”Pungkasnya.***
(eka/rls)
Komentar