JAKARTA – Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dilaporkan telah mengeluarkan perintah rahasia bagi otoritas lokal untuk mencegah bunuh diri. Perintah ini disampaikan setelah data menunjukkan peningkatan kasus bunuh diri tahun ini di negeri komunis tersebut.
Dilansir media Radio Free Asia (RFA), Kamis (8/6/2023), meskipun belum ada konfirmasi angka bunuh diri di Korea Utara, Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (Korsel) melaporkan pada akhir Mei lalu, bahwa kasus bunuh diri naik sekitar 40% dibandingkan tahun lalu.
“Ada banyak faktor keresahan internal di Korea Utara karena kesulitan rakyat,” kata badan intelijen Korsel itu, seraya menambahkan bahwa kejahatan kekerasan juga meningkat saat orang berjuang untuk memenuhi kebutuhan.
Dilaporkan RFA, Kim secara resmi mendefinisikan bunuh diri sebagai “tindakan pengkhianatan terhadap sosialisme”, dan memerintahkan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan pencegahan.
Perintah rahasia pencegahan bunuh diri disampaikan dalam pertemuan darurat di setiap provinsi dari para pemimpin komite partai di tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Demikian diungkapkan seorang pejabat pemerintah dari provinsi Hamgyong Utara kepada RFA dengan syarat anonimitas untuk alasan keamanan.
“Pertemuan kami diadakan di gedung komite partai provinsi yang terletak di distrik Pohang, di kota Chongjin,” ujarnya. “Sejumlah besar kasus bunuh diri di provinsi itu terungkap dan beberapa pejabat … tidak bisa menyembunyikan ekspresi cemas mereka,” imbuh pejabat Korut tersebut.
Pejabat tersebut mengatakan, statistik yang disampaikan pada pertemuan di Hamgyong Utara tersebut menunjukkan bahwa ada 35 kasus bunuh diri tahun ini di Chongjin dan daerah terdekat Kyongsong saja. Dia menambahkan bahwa sebagian besar kasus melibatkan seluruh keluarga yang mengakhiri hidup mereka bersama-sama.
“[Para hadirin] terkejut dengan pengungkapan catatan bunuh diri yang mengkritik negara dan sistem sosial,” katanya.
Perintah Kim Jong Un menekankan bahwa pejabat pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas pencegahan bunuh diri di yurisdiksi mereka.
“Ditekankan bahwa pejabat yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban bersama, karena ‘bunuh diri jelas merupakan tantangan sosial dan pengkhianatan terhadap negara,” ujar pejabat tersebut.
Sumber: detik.com
Komentar