DUMAI – Satuan Tugas Patroli Laut BC-10001 Operasi Khusus melakukan pencarian terkait adanya laporan masyarakat soal pergerakan dua unit kapal motor menuju Port Klang, Malaysia, memuat barang tanpa disertai dokumen resmi (Ilegal) pada Sabtu (22/7) lalu.
Hasil pencarian satgas patroli berhasil menemukan 2 objek di Radar Patroli BC-10001 dengan jarak sekitar 12 Nautical Mile sebelah barat laut, dengan arah kapal menuju Malaysia dan berdasarkan pemeriksaan awal didapati bahwa kedua kapal motor tersebut memuat kayu teki yang tidak tercantum dalam manifest.
Diketahui kapal tersebut bernama KM Ilham Jaya dan KM Berkat. Selanjutnya petugas patroli menjelaskan, KM Ilham Jaya terdapat 8 orang dan KM Berkat 11 orang.
Kedua kapal tersebut dikawal kapal patroli menuju Dumai untuk diproses lebih lanjut oleh Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai.
Berdasar hasil pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan dokumen manifest serta dokumen kepabeanan atas muatan yang diangkut oleh KM Ilham Jaya (±2.610 batang kayu teki) dan KM Berkat (±2.215 batang kayu teki).
Hal itu diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.
Nakhoda kedua kapal motor tersebut dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai.
Produk kehutanan seperti kayu dalam bentuk batangan dilarang diekpor sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Peberantasan Perusakan Hutan, kayu teki atau bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi.
Pada proses pemeriksaan lanjut, Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai menemukaan adanya dugaan awal kegiatan pengantaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.
Untuk itu dilakukan koordinasi dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rokan untuk diproses lebih lanjut dan saat ini PMI tersebut telah diserah terimakan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pekanbaru.rls
Komentar