JAKARTA – Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan kasus bos ajak karyawati ‘staycation’ untuk memperpanjang kontrak kerja. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pengambilan alih kasus ini untuk pendalaman.
“Kemarin baru selesai gelar perkara, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
“Djuhandani mengatakan penarikan kasus dari Polres Metro Bekasi ke Bareskrim usai gelar perkara pada Senin (15/5) kemarin. Dia mengatakan kasus tersebut baru saja berjalan dan masih dalam penyelidikan.
Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” imbuhnya.
Sebelumnya, bos yang diduga memberikan syarat ‘staycation’ demi perpanjang kontrak diberhentikan dari perusahaan. Dilansir detikJabar, hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi. Rachmat mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari pihak perusahaan terkait.
“Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi),” kata Rachmat saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/5).
Rachmat belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut. Dia mengatakan polisi masih memeriksa kasus ini.
Menurut Rachmat, kasus ini sudah masuk ranah pidana. Hal ini lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.
“Iya, langsung ditangani polisi, karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan,” jelasnya.
Menurut Rachmat, kasus ini sudah masuk ranah pidana. Hal ini lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.
“Iya, langsung ditangani polisi, karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan,” jelasnya.
Sumber: detik.com
Komentar