Anggota KPU RI Minta Pemilih Muda Harus Aktif dan Kritis

POLITIK65 Dilihat

JAKARTA- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin meminta pemilih muda harus aktif dan kritis dalam mencermati partai politik ataupun calon pemimpin yang diusung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Ada 18 partai politik sekarang boleh dilihat-lihat partainya apa saja, yang tertarik ke partai ini, itu silakan. Kemudian ada enam partai lokal di Aceh, nah ini yang menjadi pilihan kita kalau nanti, calonnya siapa dan seterusnya itu bisa dibaca-baca, bisa dicek calon-calon itu,” ujar Afifuddin dalam acara Gerakan Cerdas Memilih di Auditorium Abdul Rahman Saleh LPP RRI Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Pemilu 2024 nanti didominasi oleh generasi muda karena berdasarkan data KPU mencatat pemilih sementara saat ini yang mencapai 205 juta atau hampir separuhnya merupakan pemilih yang lahir pada 1981 hingga 2012.

“Jadi tidak ada alasan teman-teman muda ini nanti tidak menggunakan hak pilih. Pokoknya nanti tanggal 14 Februari itu, hari apa ya biasanya, Hari Kasih Sayang, nah kali ini juga Hari Kasih Suara,” katanya.

Menurut dia, berpartisipasi dalam pemilu di Indonesia merupakan hak dan bukan sebuah kewajiban, namun KPU tetap berkepentingan untuk mendorong masyarakat yang telah mempunyai hak pilih untuk menggunakannya pada hari pemungutan suara nanti.

Ia juga berharap Pemilu 2024 dapat berlangsung secara damai dan menyatukan, yang juga sesuai dengan tagline KPU, yakni pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.

“Jadi, tidak boleh memecah belah, seakan-akan kita mau perang. Ini musyawarah bersama, cara kita memilih wakil rakyat, memilih presiden dengan cara menggunakan hak pilih di TPS (tempat pemungutan suara),” katanya.

Sebelumnya, KPU RI memproyeksikan ada sekitar 110 juta penduduk atau 55-60 persen yang berusia 20-44 tahun yang diperkirakan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Jadi pemilih muda itu yang berusia 17 tahun, usia pemilih awal sampai 40 tahun itu proporsinya 54-60 persen,” ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam Webteen Literasi Digital “Jadilah Pemilih Pemula Cerdas”, Sabtu (1/4).

Ia menyebutkan potensi pemilih tersebut merujuk pada dua sumber data, yakni pertama, berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu dalam negeri, yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Menurut dia, berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu jumlah keseluruhannya mencapai 206 juta, namun KPU masih akan memutakhirkan data tersebut untuk menyaring masyarakat yang memenuhi syarat.

Apabila terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 17 tahun, akan tetapi pada saat 14 Februari 2024 mendatang sudah berusia 17 tahun maka akan didata.

“Pemutakhiran daftar pemilih itu gunanya untuk sampai nanti ditetapkan dalam bentuk daftar pemilu. Sementara itu sambil menunggu ada masukan lagi untuk kemudian ditetapkan sampai daftar pemilu tetap dan itu akan kita gunakan sebagai basis untuk menghitung kegiatan lainnya, misalnya data logistik dalam bentuk surat suara dan sebagainya,” katanya.

Menurut dia, Pemilu 2024 akan menjadi suatu momentum yang tidak saja penting dan strategis dalam konteks kebangsaan. namun juga konteks generasi karena Indonesia di masa mendatang banyak menentukan bagaimana masyarakat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden serta pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

“Akan ditentukan oleh aspirasi yang kemudian mampu tidak para peserta pemilu itu merumuskan harapan, tuntutan, aspirasi dari pemilih yang faktanya 60 persen isinya orang muda. Ini menarik dan menjadi tantangan ke depan,” tutur dia.

August juga menampik hasil survei dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengungkapkan partisipasi pemilih muda 2014 ke pemilu 2019 mengalami peningkatan dari 80 persen menjadi 90 persen.

Ia menilai pemilih muda termasuk orang-orang yang memiliki antusias tinggi terhadap proses kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dan juga Pemilu 2024. Hal ini menjadi penting terutama bagi KPU sebagai penyelenggara untuk membuka ruang bagi saluran informasi terkait Pemilu 2024.

Sumber: Antara

Komentar