Satreskrim Polres Dumai Bongkar Kasus Pencabulan Anak, Tersangka Akui Perbuatannya

Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:51:30 WIB

DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Dumai pada 11 Juni 2026. Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial MD alias Mahadi (65) sebagai tersangka. Warga Jalan Tuanku Tambusai Gang Baru RT 18, Kelurahan Bagan Besar itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak dengan modus memberikan uang jajan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000, serta buah rambutan kepada para korban.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., melalui Satreskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

"Setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana terhadap anak akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional dan tuntas. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas dan menjadi tanggung jawab bersama," tegas Kapolres.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban mendapatkan informasi dari warga sekitar mengenai dugaan pencabulan yang dialami beberapa anak di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan komunikasi dengan anaknya, korban mengakui pernah menjadi sasaran perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai segera melakukan pendalaman kasus. Para korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta alat bukti yang diperoleh, petugas kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum para korban serta beberapa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Dumai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri sejak dini, serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara cepat, tegas, profesional dan berkeadilan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila memiliki informasi terkait kasus serupa.***

Terkini