Rp4,7 Miliar Dana Hibah KONI Dumai Disorot, BPK RI Didesak Audit Forensik

Kamis, 03 September 2026 | 00:08:34 WIB

DUMAI – Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Total sekitar Rp4,7 miliar dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Dumai sepanjang 2023-2025 dipertanyakan transparansi penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Direktur Trust Institute, Fatahuddin, SH, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau melakukan audit forensik terhadap penggunaan dana hibah KONI Dumai tersebut.

Fatahuddin merinci, Pemko Dumai mengalokasikan hibah untuk KONI sebesar Rp1 miliar pada APBD 2023, kemudian Rp1,5 miliar pada 2024, dan meningkat menjadi Rp2,2 miliar pada 2025. Sementara untuk tahun anggaran 2026, berdasarkan SK Hibah, kembali dialokasikan sekitar Rp2,5 miliar.

“Dengan anggaran sebesar itu, prestasi apa yang diraih, pembinaan apa yang jalan, dan di mana laporan pertanggungjawabannya?” tegas Fatahuddin, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua salah satu cabang olahraga di KONI Dumai.

Menurutnya, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah harus berbanding lurus dengan transparansi, pembinaan atlet serta capaian prestasi olahraga daerah.

Sorotan semakin mengemuka setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya atlet asal Dumai yang diberangkatkan mengikuti event nasional, namun tercatat mewakili klub dari kabupaten lain.

“Kalau informasi itu benar, berarti ada dana hibah Pemko Dumai yang digunakan untuk membiayai prestasi daerah lain. Itu pengkhianatan terhadap atlet Dumai dan pemborosan uang rakyat,” ujarnya.

Mundur, LPJ Dipertanyakan

Mundurnya Ketua KONI Dumai, Agustiawan, ST, juga ikut menjadi perhatian. Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan perpindahan tugas, namun menurut Fatahuddin, persoalan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah selama periode kepemimpinannya tetap harus diselesaikan.

Ia menilai, pergantian atau pengunduran diri pengurus tidak serta-merta menghapus kewajiban pertanggungjawaban keuangan organisasi.

“ART KONI Pasal 29 Ayat 2 mewajibkan pengurus menyampaikan LPJ keuangan kepada Musorkot dan Pemda. Selanjutnya UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 24 mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga mengatur kewajiban penerima hibah membuat laporan pertanggungjawaban,” papar Fatahuddin.

Atas dasar itu, ia meminta seluruh penggunaan dana hibah dibuka secara transparan, mulai dari alokasi untuk masing-masing cabang olahraga, kegiatan pembinaan, hingga biaya keberangkatan atlet.

“Ini Uang Rakyat, Bukan Uang Pribadi”

Desakan audit juga datang dari kalangan pengurus cabang olahraga di Dumai.

Mereka meminta BPK RI Perwakilan Riau tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi bila diperlukan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap aliran dan penggunaan dana.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. BPK RI harus turun melakukan audit forensik terhadap dana hibah KONI Dumai 2023-2025. Buka semuanya, per cabor, per kegiatan, dan per keberangkatan,” desak salah seorang pengurus Cabor.

Sedikitnya ada tiga langkah konkret yang didorong.

Pertama, pemerintah diminta mempertimbangkan penahanan pencairan dana hibah 2026 sampai pertanggungjawaban dana hibah periode 2023-2025 dinyatakan jelas dan selesai diperiksa.

Kedua, penggunaan anggaran diminta dibuka kepada publik dan seluruh Pengcab/Cabor di bawah naungan KONI Dumai.

Ketiga, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai uang rakyat Dumai habis-habisan, tetapi atlet Dumai tetap terlantar dan tidak berprestasi. Kalau ada unsur pidana, proses hukum harus jalan. Tidak ada tebang pilih,” pungkas Fatahuddin.

Kini, bola panas pengelolaan dana hibah KONI Dumai berada pada transparansi dan pertanggungjawaban. 

Publik menunggu: ke mana saja Rp4,7 miliar tersebut mengalir dan apa hasil nyata yang diterima olahraga Dumai?***

Terkini