DUMAI – Aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, akhirnya terbongkar. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggerebek sebuah kamar di Indo Kost Lois, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Sabtu (31/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH alias Ican alias Barat, berikut tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,08 gram.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai salah satu kamar kos tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Merespons laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas bersama keamanan kos mendatangi kamar yang dimaksud dan mengetuk pintu. Seorang pria kemudian membuka pintu dan diketahui berinisial MH alias Ican alias Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengakui memiliki sabu dan secara kooperatif menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Petugas kemudian menemukan tiga paket kristal bening yang diduga sabu di kantong depan sebelah kanan celana panjang warna krem merek Boss yang tergantung di dinding kamar.
Tak berhenti sampai di situ, penggeledahan di dalam kamar juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital warna hitam, satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu blok plastik bening, satu unit handphone Vivo warna Mystic Black, serta celana panjang warna krem yang digunakan untuk menyimpan tiga paket sabu tersebut.
Hasil Tes Urine Positif
Dari pemeriksaan awal, tersangka juga menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, sementara pemeriksaan terhadap Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan
Pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.***
Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polres Dumai.
Polisi Bersama Masyarakat.