Diduga Abaikan K3, Proyek Penambahan Lantai Super 21 Resto & Cafe Dumai Disorot Warga

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:17:19 WIB

DUMAI – Proyek penambahan bangunan bertingkat di Super 21 Resto & Cafe, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Dumai Barat, menuai sorotan publik. Pengerjaan proyek tersebut diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memunculkan pertanyaan terkait perizinan pembangunan.

Pantauan di lapangan pada Kamis (27/03), terlihat seorang pekerja melakukan aktivitas di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm keselamatan maupun safety harness. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi dan berpotensi melanggar ketentuan K3 yang berlaku di sektor konstruksi.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan Indonesia, pekerjaan pada ketinggian termasuk kategori pekerjaan berisiko tinggi yang wajib menerapkan standar K3 secara ketat.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 menegaskan bahwa: Pengusaha wajib menerapkan K3 pada pekerjaan di ketinggian, Perusahaan harus menyediakan APD secara cuma-cuma dan memastikan pekerja menggunakannya saat bekerja

Pekerjaan di ketinggian sendiri didefinisikan sebagai aktivitas kerja yang memiliki potensi jatuh dan dapat menyebabkan cedera hingga kematian.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pihak proyek menyediakan program K3 konstruksi, termasuk pengawasan penggunaan APD dan pengendalian risiko kecelakaan kerja.

Fakta di lapangan yang menunjukkan pekerja tanpa perlindungan dinilai bertentangan dengan kewajiban tersebut.

Selain aspek keselamatan kerja, warga juga mempertanyakan legalitas penambahan bangunan bertingkat yang tengah dikerjakan.

Seorang warga Dumai mengaku khawatir proyek tersebut berjalan tanpa transparansi izin. “Kami tidak tahu apakah izin penambahan lantainya sudah lengkap atau belum. Tiba-tiba bangunan naik dan pekerja sudah kerja di atas tanpa pengaman. Kami takut terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proyek pembangunan di kawasan padat aktivitas seharusnya disertai papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Warga Resah Aktivitas DJ Malam Minggu

Tak hanya soal pembangunan, warga sekitar juga menyoroti aktivitas hiburan malam yang disebut rutin digelar setiap malam Minggu.

Menurut warga, keberadaan DJ dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Setiap malam Minggu musiknya keras sampai larut malam. Kami bukan menolak usaha, tapi mohon perhatikan juga kenyamanan warga sekitar,” ungkap warga lainnya.

Keresahan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, terutama bagi warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi usaha.

Potensi Risiko dan Tanggung Jawab Pengelola
Para pemerhati keselamatan kerja menilai, pengabaian K3 dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik dari sisi hukum maupun keselamatan manusia.

Pekerjaan di ketinggian termasuk penyumbang besar kecelakaan kerja fatal di dunia, sehingga penerapan prosedur keselamatan tidak boleh diabaikan.

Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Warga Minta Pengawasan Pemerintah

Sejumlah warga berharap instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan terhadap: Penerapan K3 di proyek pembangunan Kelengkapan izin penambahan bangunan Pengaturan aktivitas hiburan malam

“Kami berharap pemerintah turun mengecek. Jangan sampai ada korban dulu baru ditindak,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Super 21 Resto & Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.***

Terkini