DUMAI – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polres Dumai yang berhasil menggagalkan pemberangkatan 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyebut pengungkapan kasus ini sebagai “kado manis” di awal tahun 2026 dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi jajaran Polres Dumai yang tidak kendur dalam melakukan upaya perlindungan terhadap warga negara kita, khususnya PMI yang diberangkatkan secara ilegal dan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Fanny.
Ia menegaskan bahwa PMI yang berangkat secara nonprosedural sangat rentan terhadap eksploitasi dan tidak memiliki perlindungan hukum di negara tujuan. Oleh karena itu, pencegahan harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Fanny mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 di Provinsi Riau, BP3MI bersama aparat penegak hukum telah melaksanakan 144 kegiatan pencegahan, berhasil menyelamatkan 738 korban, dan mengamankan 33 tersangka dari berbagai kasus PMI ilegal.
“Korban yang berhasil diselamatkan akan kami lakukan edukasi, pemulihan, serta pemulangan ke daerah asal. Bagi yang masih ingin bekerja ke luar negeri, akan kami fasilitasi melalui jalur resmi dan prosedural,” jelasnya.
Saat ini, seluruh PMI korban pemberangkatan ilegal tersebut telah ditempatkan di Shelter P4MI Dumai. Koordinator P4MI Kota Dumai, Humisar SV Siregar, memastikan para korban dalam kondisi aman dan telah mendapatkan pendampingan.
BP3MI Riau juga telah melakukan sosialisasi langsung kepada para PMI terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri, termasuk peluang kerja legal melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar.
“Negara tidak melarang warga bekerja ke luar negeri, namun harus melalui prosedur yang sah agar hak dan keselamatan mereka terlindungi,” tegas Fanny.
BP3MI Riau menegaskan akan terus bersinergi dengan Polres Dumai dan instansi terkait mengingat Kota Dumai merupakan salah satu pintu keluar-masuk strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan PMI ilegal.***