DUMAI - Kasus pembakaran 3 unit alat berat (Excapator) dan 6 unit rumah di kawasan Kelurahan Baru Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, resmi dilaporkan ke Polres Dumai.
Dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran tersebut dilaporkan oleh pengurus Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB), Januar Sinurat ke Polres Dumai, Jumat (21/6/2024), surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTLP/B/184/VI/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Seperti dikabarkan media sebelunnya, bahwa 3 unit alat berat dan 6 unit rumah milik Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama, diduga dibakar kelompok mafia tanah di kawasan RT.13,Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Ketua Kelompok Tani IBSB, Sahala Sitompul menjelaskan, bahwa pada tanggal 15 Juni 2024, diduga kelompok mafia tanah mencoba membakar rumah milik kelompok tani IBSB, tetapi segera dipadamkan oleh pekerja kelompok tani IBSB.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni 2024, beredar issue akan membumi hanguskan semua aset kelompok tani IBSB dan mandornya. Kemudian pada tanggal 17 Juni 2024, sekira pukul 21.00 Wib malam, kelompok mafia tanah sampai pukul 2.00 Wib pagi datang untuk mencari mandor kelompok tani IBSB, tetapi mereka tidak menemukan mandor, karena mandornya sudah menyingkir ke kawasan hutan.
“Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, satu unit alat berat dan satu unit rumah operator diduga dibakar kelompok mafia tanah. Pada tanggal 19 Juni 2024 pagi, 5 rumah dan 2 alat berat dibakar. Semua informasi ini sudah kita sampai ke penyidik Polres Dumai melalui telepon, tetapi sampai saat ini, para pelaku belum ditangkap,”jelas Sahala Sitompul kepada media ini, Sabtu (22/6/2024).
Sahala Sitompul berharap kepada Polres Dumai untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap aksi pembakaran 3 alat berat dan 6 rumah tersebut, karena saat ini para pekerja di kebun tersebut merasa takut melakukan aktivitasnya.
“Kalau kasus pembakaran alat berat ini tidak diusut sampai tuntas, tentu kita akan melaporkan perkara ini kepada Menkopolhukam di Jakarta, karena para pelaku diduga mafia tanah di Kelurahan Batu Tritip yang sudah cukup lama menjual lahan kawasan hutan secara illegal kepada pihak-pihak lain di kawasan Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,”ungkap Sahala Sitompul kepada media ini.
Lebih lanjut Sahala Sitompul menjelaskan, bahwa Kelompok Tani IBSB telah mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No.249 tahun 2024 untuk mengelola lahan seluas 580 hektar, kemudian atas lahan tersebut telah dikerjakan kelompok Tani IBSB dengan cara dibersihkan dengan alat berat dan sudah ditanam kelapa sawit seluas 130 hektar.
Kemudian pada tanggal 22 April 2024, ada dua kelompok orang diantaranya Suarman dan Anto Toji mendatangi lahan kelompok tani IBSB dan mengaku sebagai pemilik lahan diatas lahan kelompok tani IBSB, dan meminta kelompok tani IBSB untuk meninggalkan lokasi berserta alat berat yang beroperasi diatas lahan tersebut.
Bahwa setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian kelompok tani IBSB selalu didatangi Suarman dan Anto Toji bersama kelompoknya sambil mengancam apabila tidak meninggalkan lokasi, maka alat berat yang sedang bekerja akan dibakar, sehingga kelompok tani IBSB merasa terancam dan dirugikan.
Selanjutnya pagar besi sebagai portal di pintu masuk lahan kelompok tani IBSB telah dirusak serta plang nama Kelompok Tani IBSB yang berada diatas tanah tersebut juga telah hilang dan rusak.
Terkait hal tersebut, Ketua RT.013 Selayang Pandang, Suarman,ketika dimintai tangggapannya via WhatsAppnya, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.***