7 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Polda Riau

PERISTIWA79 Dilihat

PEKANBARU – Polda Riau menangkap tujuh tersangka jaringan narkoba internasional. Sebanyak 23,6 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di empat tempat berbeda, yakni kawasan Ogan Komering Ulu (OKU), kawasan Medang Kampai, kota Dumai, Hotel Tun Teja, kawasan Senapelan, kota Pekanbaru, dan Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

“Para tersangka adalah MI (34) asal Sumsel (Sumut), ES (27) asal Sumut (Sumut), PA (25) asal Aceh Timur, MM (28) asal Sumut, MF (30) asal Aceh Selatan. . Sulawesi, H. (52) dan MA dari Tembilahan,” kata Hery, Rabu (8/9/2023).

Hery menjelaskan, semua kurir yang diduga kurir sabu itu merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba internasional.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur menjelaskan, penumpasan keempat kasus tersebut merupakan keberhasilan Divisi I dan Subbagian II. Tiga kasus diidentifikasi di subkelompok I dan satu kasus di subkelompok II.

“Peristiwa pertama berhasil disita 8,53 kg sabu pada Jumat 14 Juli 2023 oleh dua tersangka yakni MI dan ES. TKP di Desa Pahang Asri, Kabupaten Ogan Komering Hulu,” kata Yos Guntur.

Dalam kasus lain, polisi berhasil menangkap dua tersangka dan barang bukti fisik seberat 9,97 kilogram yang disimpan di lantai mobil yang dialihfungsikan.

Tersangka PA dan MM ditangkap pada Selasa (18/07/2023) di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

“Setelah kedua tersangka ditangkap, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 kantong plastik diduga sabu di lantai mobil di bagian belakang mobil. Narkoba dibawa ke Duri untuk diserahkan kepada seseorang.” ungkapnya.

Pada kasus ketiga, pada Jumat (28/07/2023), tim berhasil menangkap satu tersangka yakni MF (30) warga Sulsel di Hotel Tun Teja, Jalan Riau, Desa Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.

“Sabu seberat 3,10 kilogram ditemukan di tas punggung tersangka berwarna cokelat tua di kamar 102 Hotel Tun Teja. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 3,10 kilogram,” ujarnya.

Atas pengakuan pelaku, ia mendapat perintah dari DP dan dibayar 30 juta rupiah untuk mengantarkan barang ilegal ke Jakarta melalui jalur darat.

“Pelaku mendapat perintah dari DP (DPO). MF mengaku dibayar 30 juta rupiah. Narkoba dibawa ke Jakarta melalui jalan darat,” jelasnya.

Terakhir, kedua kurir itu ditangkap pada Minggu (30/08/2023) sekitar pukul 13.00 di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. Tersangka H dan MA menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram di dalam tas punggungnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114(2) dan Pasal 112(2) juncto Pasal 132(1) dan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun.

Kemudian, akhirnya, semua barang bukti dihancurkan dengan merendamnya dalam air mendidih yang dicampur dengan diterjen.***

Komentar